Gelar Aksi Demo, LSM Penjara PN Tapsel minta Kajati Sumut Bentuk Tim Evaluasi SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tapsel T.A. 2019


MEDAN - Sejumlah Massa Aksi Demo di Depan Gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Kajati Sumut bentuk Tim Evaluasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Selatan Senilai 800 Juta yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang lalu. Rabu, 29/05/2023.


Pantauan media, massa aksi demo membentangkan spanduk bertuliskan "Pak Kajati Sumut Tinjau Kembali SP3 di Kejari Tapsel Kasus Dugaan Korupsi Danah Hibah Tapsel T.A 2019 Terindikasi Melibatkan Hajrul Hazwat Ketua KNPI dan dan Bupati Tapsel Sekretaris KNPI Tapsel". Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personil kepolisian.


Stevenson Ompu Sungguh, Ketua Lsm Penjara PN Tapsel mengatakan penerbitan SP3 Kasus Dana Hibah KNPI Tapsel diduga Prematur dan terlalu dipaksakan seharusnya perlu di kaji ulang oleh penegak hukum. Kata steven 


Lanjut Steven Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menghentikan di tahap penyelidikan penggunaan hibah KNPI Tapsel TA 2019 senilai  800 Juta. Yang dimana berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.  sesuai hasil audit terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya total Rp. 58.806.000, dan kelebihan pembayaran itu dibayar ke kas daerah. 


Seharusnya tim ahli independen yang diturunkan untuk perhitungan kerugian keuangan negara agar tidak dianggap memihak kepada siapapun  serta mengedepankan  independensi dan integritas yang tinggi. Karena beredar informasi Penggunaan Dana Hibah KNPI Tapsel TA 2019 diduga untuk kepentingan Pilkada Tapsel 2019 memenangkan Dolly sebagai Bupati Tapsel yang juga Sekretaris KNPI Tapsel. Beber Steven "Sebagaimana sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera nomor : 52/KPTS/SU/1/2018 menetapkan "Hajrul Hajwat Siregar Sebagai Ketua, Dolly P Pasaribu Sebagai Sekretaris".


Lanjut Steven, Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.


Stevenson juga meminta  Bapak Idianto, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera merekomendasikan Tim evaluasi terhadap SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tapanuli Selatan TA 2019. Harapnya "Kita akan mengadakan aksi marathon apabila tuntutan kami tidak di gubris".(tim)

Posting Komentar

0 Komentar