Padangsidimpuan,-
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irfan Hasan Lubis, SH, MH, Kabulkan Gugatan Praperadilan Mustapa Kamal Siregar terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023. Dalam putusan ini, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dinyatakan kalah dalam sidang yang digelar pada Senin (05/08/2024).
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar dan perwakilan hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Berdasarkan pantauan wartawan, setelah amar putusan dibacakan, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison, SH, langsung mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Mustapa Kamal Siregar tidak sah dan batal.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Mustapa Kamal Siregar segera dibebaskan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan.
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Pihak keluarga Mustapa dan tim kuasa hukumnya tampak bersyukur dan lega atas keputusan tersebut.
Menanggapi Kondisi tersebut, Kader PMII Kota Medan, Kaswari Marbun, menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini. pasalnya, Mustapa kamal ditangkap pada tanggal 3 Juli 2024 di Kantor Wali Kota Padang Sidempuan tanpa adanya surat perintah penangkapan resmi dan dinyatakan tersangka atas dugaan tersebut.
“Dari kronologi kejadian penangkapan Mustafa kamal itu, penangkapannya tanpa surat resmi seolah-olah seperti dipaksakan, bahwa penangkapan dilakukan tidak boleh dengan sewenang-wenang harus dilandasi dengan hukum dan dengan bukti yang cukup, apalagi putusan praperadilan itu justru yang kalah adalah Kejaksaan.” Ujarnya.
Kaswari Marbun yang akrab dipanggil Marbun juga menilai, bahwa kinerja kajari sangat buruk dan tidak berkompeten atas persoalan ini, ditambah lagi dengan persoalan Pengerjaan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kontrak Nomor : 000/027/7960/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018, dengan nilai sebesar Rp. 17.102.736.000,-“.
Pelaksanaan Pengerjaan Gedung RSUD Padangsidimpuan itu memang sempat ada masalah, BPK R.I Perwakilan Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp.1.479.081.112,45, namun pihak pelaksana sudah melakukan pengembalian sesuai dengan temuan BPK dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 serta Pasal 23 E Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Anehnya, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Pidsus Menerbitkan surat penyelidikan ulang atas kejadian tersebut sehingga terjadi surat perintah penyelidikan ganda, padahal perkara itu sudah selesai.
“Sangat miris dengan kinerja Kejari Padangsidimpuan, Hukum yang adil yang harus ditegakkan malah justru menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan publik, ini menandakan Kinerja Kajari yang buruk dan tidak berkompeten, harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti ini tidak layak memangku jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan harus dicopot.” Tegas Marbun.
Masyarakat membutuhkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang jujur, adil, bersih yang menjalankan Tugas dan Wewenang sesuai dengan peraturan dan Undang-undang demi terciptanya demokrasi yang baik di Negara ini bukan Penegak Hukum yang mencari-cari kesalahan orang lain sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan liar untuk memperkaya diri atas kesalahan orang lain.(tim)
0 Komentar