MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (Mankosu Sumut ) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati-Sumut) segera panggil dan periksa Direktur RSUD kota Pematang Siantar terkait dugaan KKN (kolusi, korupsi, dan Nepotisme) pada kegiatan proyek Master plan dengan anggaran perkiraan biaya Rp.2.297.700.000,00 (dua miliyar dua ratus Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), Rabu,(15/10/2025).
Azwar Siregar menyampaikan "aksi yang kami lakukan dengan tuntutan, kami menduga kuat bahwasanya Direktur RSUD Djasmin Saragih kongkalikong dengan pihak PPK pejabat pembuat komitmen dan kontraktor untuk memenangkan tender tersebut, RSUD ini memiliki rekam jejak yang buruk dimata masyarakat kota Pematangsiantar mulai dari rendahnya kunjungan pasien,lambannya penanganan dokter terhadap pasien.” Ujarnya.
Tidak sampai disitu, Permasalahan internal dari persoalan diatas maka Mankosu (Mahasiswa Anti korupsi Sumatera Utara ) menilai bahwasanya kegiatan tersebut hanya akal-akalan yang terlalu besar, anggaran T.A 2025 kota Pematang Siantar.
“Adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi di tubuh instansi BLUD rumah sakit umum Daerah (RSUD) DJasamen Saragih kota Pematangsiantar ditanggung jawabi oleh Dirut RSUD Djasmin saragih kota Pematangsiantar tersebut.” Tambahnya.
“Kami juga menduga adanya kerjasama antara Kepala RSUD dengan PPK yang berinisial WHK dan panggil pihak pemenang tender proyek tersebut yang mana pemenang tersebut PT fasade Kobetama ." Pungkas Azwar.
Setelah melakukan orasi massa sempat memaksa untuk masuk karena tidak ada yang menanggapi, pada akhirnya pihak Kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut) bagian Humas keluar untuk memberikan tanggapan: "kami ucapkan terimakasih kepada adek-adek mahasiswa yang telah memberikan kritikan dan aspirasinya, tuntutan adek-adek mahasiswa akan kami sampaikan kepada pimpinan, kami akan mendalami persoalan tersebut, atas dugaan KKN oleh Direktur RSUD dan PPK kota pematang Siantar seperti yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, kami menyarankan agar pihak adik-adik mahasiswa agar memasukkan laporan Dumas ke kantor PTSP Kejati-Sumut guna untuk menindaklanjuti atas aspirasi adik-adik mahasiswa". Ujar jaksa perwakilan Kejatisu.
Kemudian massa aksi tersebut memenuhi saran dari Kejati-Sumut untuk mendatangi ruangan PTSP Kejati-sumut untuk melaporkan dugaan Korupsi di Kota Pematangsiantar.(tim)
0 Komentar