Medan,-
Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK SUMUT ) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa kedua, berharap adanya perubahan dan tindakan serius oleh Kejaksaan pasca setelah baru kunjungan kerja Jaksa Agung ke Sumatera Utara.
Aksi tersebut diklaim sebagai bentuk desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memberikan dampak positif, agar kunjungan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu tidak sekadar bersifat seremonial.
Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara. Az. Panjaitan, menyampaikan rencana aksi Kamis (12/03/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa ingin memastikan kunjungan Jaksa Agung memiliki dampak konkrit terhadap penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara.
“Dengan adanya baru baru ini Kunjungan Jaksa Agung ke Sumatera Utara harus ada target, jangan hanya menjadi ajang pencitraan. Melihat kasus korupsi di Sumatera Utara ini semakin meningkat. Kita sempat berfikir kalo Jaksa Agung akan membuat kejutan dengan membongkar kasus korupsi di Pemkab Deli Serdang,” ujar Az. Panjaitan.
Menurutnya, momentum kunjungan tersebut seharusnya menjadi sinyal kuat untuk percepatan penuntasan sejumlah perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia secara khusus menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek-proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang.
Az. Panjaitan menyebut, sejumlah persoalan yang diduga berbau korupsi di dinas tersebut antara lain terkait pekerjaan Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan yang menelan anggaran 2,4 Miliar dikerjakan oleh CV. Wespandel Grup, Rehabilitasi Aula dan Kantor Camat Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang di kerjakan oleh CV Mangun Citra Bersama dalam nomor kontrak : 602.1/13/SP PPB6/DC KTR-DS/X 2025 bersumber dari APBD TA. 2025 , Kemudian Proyek Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan Sebesar Rp.1,1 Miliar, Pelaksaan Proyek perluasan SPAM Regional Jaringan Perpipaan di Desa Sei Semayang (DAK) APBD 2025 yang di kerjakan oleh CV. Yudha Pratama sebesar Rp14,8 Miliar. Kegiatan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang Sebesar Rp.2,3, dan masih banyak kegiatan lainnya, hingga dugaan praktik jual beli proyek melalui mekanisme pengondisian untuk memenangkan rekanan tertentu.
“Diduga kuat ada penyalahgunaan jabatan oleh pejabat di Pemkab Deli Serdang. Ini harus menjadi atensi Kejaksaan untuk membongkar kebusukan pejabat di Pemkab Deli Serdang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, belakangan isu dugaan pengondisian proyek kembali mencuat dan menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Salah satu isu yang berkembang disebut berkaitan dengan tubuh Dinas CKTR.
Meski demikian, Az Panjaitan mengakui dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Ia menegaskan, justru karena itu pihaknya mendesak Kejaksaan turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Meski belum terbukti, isu ini harus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berulang di Sumatera Utara dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
GMPK Sumut yang terdiri dari mahasiswa berbagai kampus di Kota Medan menilai Sumatera Utara masih tergolong rawan praktik korupsi, khususnya dalam sektor pelaksanaan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Mereka menilai aparat penegak hukum selama ini belum maksimal dalam menertibkan dugaan penyimpangan di sektor tersebut.
Melalui aksi solidaritas yang sudah dilaksanakan pada Senin, 02 Maret 2026 lalu, belum mendapatkan hasil yang signifikan, makan akan ada aksi lanjutan yaitu aksi jilid dua, GMPK Sumut berharap Jaksa Agung menjadikan Sumatera Utara sebagai prioritas penegakan hukum dan secara serius membongkar dugaan korupsi di Dinas CKTR Deli Serdang. (Tim)

0 Komentar