MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM-SU) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Huta Pasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023-2024. Senin, 3 Juni 2024.
Pratama Siregar selaku ketua umum GPM-SU menyampaikan dalam orasinya, "bahwa sesuai dengan informasi yang mereka dapat dan hasil investigasi di lapangan ada beberapa kegiatan yang diduga syarat KKN, salah satu kegiatan dimaksud adalah Pengerasan jalan sirtu/parit beton dengan pagu anggaran Rp.178.628.400 tahun 2023 yang mana pembangunan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan nilai kontrak sehingga terkesan kepala desa Huta Pasir mengambil keuntungan yang cukup banyak.
Disamping itu kader terbaik GPM-SU itu mengungkapkan dalam orasinya, "bahwa tahun 2023 Pemerintah Desa Huta Pasir mengalokasikan anggaran dana desa untuk pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APBDES untuk warga dengan anggaran Rp.64.487.000 dan juga untuk pembinaan masyarakat desa dengan anggaran Rp.38.775.000 dan juga penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) dengan anggaran Rp.50.425.000 yang mana diduga Kepala Desa Huta Pasir meraup keuntungan dari setiap kegiatan."
Maka dalam hal diatas, ketua umum GPM-SU yang akrab disapa Pratama Siregar meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat dengan tujuan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, Pratama Siregar juga mendesak supaya lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian keuangan Negara, supaya turun ke desa Tersebut untuk mengaudit kerugian Negara pada pengelolaan anggaran dana desa Huta Pasir pada tahun 2023-2024.
Setelah aksi unjuk rasa berjalan satu jam kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menemui massa aksi , Juliana menyampaikan terkait informasi ini kami mohon supaya dibuat laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Setelah mendengar ungkapan dari kejatisu Pratama Siregar menanggapi "terkait dengan memasukkan laporan kami akan masukkan secepatnya ,dan kami akan kembali lagi Minggu depan untuk mempertanyakan kembali perkembangan informasi/laporan yang kami sampaikan hari ini,dan kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi".*(AIS)
0 Komentar