Tapanuli Selatan.Minggu.(11/05/2025).
GMMPH Tabagsel (Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan) minta Polres Tapanuli Selatan Panggil dan Periksa Kepsek terkait realisasi anggaran sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel sekolah tersebut tidak transparan terhadap pada penggunaan anggaran dana BOS, yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan dana BOS.
Kepada awak media, GMMPH Tabagsel menyebutkan, pada saat menyambangi sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel beberapa waktu yang lalu, terdapat sekolah tersebut tidak memiliki papan informasi anggaran dana BOS, terlihat juga bahwa sekolah tidak terawat, banyak fasilitas sekolah yang sudah rusak seperti bangku, meja, buku bertebaran dimana-mana dan lain sebagainya.
GMMPH Tabagsel akan peduli dengan dunia pendidikan, bagaimana mungkin generasi anak bangsa Indonesia menjadi cerdas, kalau sekolah tersebut tidak menjaga kebersihan, fasilitas sekolah tidak perhatikan, padahal kita ketahui anggaran dana BOS sudah diberikan oleh pemerintah kita.
"Sudah sering kita mendengar bahkan melihat di Media Televisi dan cetak, lambatnya dunia pendidikan di akibat adanya oknum kepala sekolah melakukan KKN, sehingga generasi bangsa menjadi korban dari keserakahan para pejabat." Ungkap Ketua GMMPH Tabagsel.
Sebagai social control kami wajib terus memantau perkembangan dunia pendidikan khusus di Kab.Tapsel, hasil investigasi dan pemantauan kami secara langsung ke sekolah tersebut sekolah tampak kurang terawat, dan tidak terjaga oleh kepala sekolah, dan kami juga tidak melihat sekolah tersebut melakukan pemajangan plang atau spanduk anggaran dana BOS seperti, padahal anggaran dana BOS sekolah wajib melakukan transparan seperti mana imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mulai dari tahun 2020.
Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang murid yang tidak mau disebutkan namanya dan pernah sekolah di SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel adanya dugaan pungutan pada Ijazah dan uang perpisahan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Ditambahkan, bahwa diketahui adanya bantuan sosial dari pemerintah kepada murid yang tidak mampu dan diberikan bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar), ia juga menjelaskan bahwa murid yang mendapatkan bantuan dana PIP diduga dipotong sekolah sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu) dan murid tersebut hanya mendapatkan Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Menanggapi hal tersebut, GMMPH Tabagsel resmi telah melakukan Laporan Dumas ke Polres Tapsel pada hari Jum'at, (09/05/2025), kami mendukung dan mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel T.A 2023 dan 2024, bila terbukti kami minta Polres Tapsel untuk secara tegas untuk melakukan proses hukum, dan apabila terbukti lakukan untuk penahan .(tim)
0 Komentar