Diduga Salahkan Wewenang, Kasi Intel Kejari Sidempuan & Kasi Intel Kejari Langkat Dilaporkan ke Kejati Sumut


 MEDAN,-

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega dan Kejari Padangsidimpuan Ika Luis Nardo dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Aliansi Kawal Astacita Sumut (17/9).


"Untuk Kasi Intel Kejari Sidempuan kita melaporkan karena pada persidangan di pengadilan, tersangka korupsi DD Sidempuan Ismail Fahmi menyatakan ada uang jatah Kasi Intel Kejari Sidempuan. Ini harus terus ditelusuri karena hal tersebut merupakan fakta persidangan" ungkap Zaini Abdullah, Koordinator Investigasi Aliansi Kawal Astacita Sumut.


Sementara untuk Kasi Intel Kejari Langkat selama menjabat pengaduan masyarakat tidak ada yang naik ke tingkat penyidikan. "Ini ada apa, kita juga melaporkan terkait membocorkan operasi kejaksaan di salah satu dinas di Langkat sehingga sempat terjadi pengamanan barang bukti. Kami minta Kejatisu turun tangan menyikapi perihal ini" terang aktifis pegiat anti korupsi Sumut ini.


Dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang kedua Kasi Intel tersebut tentu sangat memprihatinkan. "Tindakan keduanya bertentangan dengan komitmen Kejagung untuk bersih dari korupsi dan mengkhianatinya Astacita bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI" tutupnya.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar