Jakarta,-
Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan pada 27–30 Agustus 2025 di Medan.
Ketua MADILOG SUMUT, Habibi Martua Hasibuan, menegaskan bahwa aksi ini adalah suara rakyat yang muak terhadap praktik penyalahgunaan dana desa.
“Hari ini kami turun ke Kejagung RI untuk menegaskan bahwa dana desa bukan untuk dikomersialisasi. Biaya BIMTEK sebesar Rp6,5 juta per kepala desa sangat tidak wajar dan sarat dugaan korupsi. Kami menuntut Kejaksaan Agung segera memanggil Kadis PMD Deli Serdang, Ketua APDESI, serta panitia penyelenggara untuk diperiksa,” tegas Habibi dalam orasinya.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa dalam kegiatan BIMTEK.
Memanggil dan memeriksa Kadis PMD Deli Serdang, Ketua APDESI, dan panitia penyelenggara.
Menghentikan praktik komersialisasi dana desa melalui kegiatan seremonial yang membebani keuangan desa.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kejagung RI itu berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Mahasiswa membawa spanduk, poster, dan orasi bergantian menuntut penegakan hukum yang tegas
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika Kejagung tidak segera bergerak, gelombang aksi akan semakin besar. Dana desa adalah milik rakyat desa, bukan alat memperkaya elit,” Tutup Habibi.(tim)
0 Komentar