Riski Auliya Simatupang (Pandeta) Diduga Dianiaya Oknum Polisi Padangsidimpuan, Resmi Melaporkan ke Propam Polda Sumut


Padangsidimpuan,-

Polres Kota Padangsidimpuan bagian unit narkoba telah melakukan penangkapan ke-2 (dua) remaja inisial Z dan Z terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan barang haram (Sabu), harga barang (Sabu) mereka beli dengan nominal Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), penangkapan ke-2 remaja tersebut di salah satu daerah Silandit Kota Padangsidimpuan.


Keterangan Kesaksian Ke 2 Remaja Diduga Dirubah ada Tekanan dan Kekerasan


Menurut informasi ke-2 remaja inisial Z dan Z membenarkan atas penangkapan mereka oleh Polres Kota Padangsidimpuan bagian unit Narkoba, dengan barang bukti Sabu dengan harga barang sabu Rp.150.000,00, pada saat ditangkap ke-2 remaja di introgasi oleh Unit Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan bahwa diduga barang haram (Sabu) mereka beli dari Saudari "Bintang" di daerah Silayang-layang Kota Padangsidimpuan atas perintah dari si "Lobe".


Pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menurut ke-2 remaja mengungkapkan bahwa mereka mendapati dirinya diperlukan tindak kekerasan oleh oknum polisi, oknum polisi telah melakukan interogasi dan memaksakan ke 2 remaja untuk merubah keterangan informasi pada pembelian barang haram (Sabu), semulanya mereka beli barang haram itu dari saudari "Bintang" di daerah Silayang-layang menjadi pembelian barang haram kepada saudara Riski Auliya Simatupang (Pandeta)," Sambil oknum polisi menodongkan pistol ke 2 remaja.


Diduga dibawah tekanan oknum polisi yang melakukan penangkapan ke 2 remaja mendapati tindak kekerasan dan penganiayaan, Oknum polisi menodongkan pistol yang mengarah ke 2 remaja dengan terpaksa keterangan mereka berubah dengan mengorbankan orang yang tidak bersalah yaitu Riski Auliya Simatupang (Pandeta), sedangkan nama saudari Bintang dihilangkan.


Kronologis Penangkapan Riski Auliya Simatupang (Pandeta)


Riski Auliya Simatupang (Pandeta) memaparkan adanya dugaan rekayasa kejadian dan kejanggalan terhadap penangkapan dirinya, dia juga menyebutkan dirinya mendapati perlakuan kekerasan saat melakukan penangkapan oleh Polres Kota Padangsidimpuan bagian Unit Narkoba di samping pon bensin SPBU Padang Matinggi Kota Padangsidimpuan.


Riski Auliya Simatupang kepada awak media, membenarkan atas penangkapan pihak Polres Kota Padangsidimpuan bagian Unit Narkoba, penangkapan tersebut tanpa ada surat penangkapan atau barang bukti (sabu), Polisi sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan tidak menemukan barang haram (Sabu), 


1. Lokasi Penangkapan Pon Bensin SPBU Padang Matinggi,

2. Lokasi Cafe tempat Riski Auliya Simatupang bekerja, dan

3. Lokasi Rumah Boru Hutajulu


Menurut Riski Auliya Simatupang (Pandeta) dia adalah korban atas informasi rekayasa oknum polisi yang diduga jahat, atas penangkapan ke 2 remaja yang sebelumnya di tangkap oleh Polres Kota Padangsidimpuan bagian Unit Narkoba, saya mendengar langsung dari keterangan 2 remaja pada saat satu sel di polres Kota Padangsidimpuan, mereka sebutkan telah dipaksa dan diancam akan di tembak oleh oknum polisi inisial M, dibawah tekanan ke 2 remaja dengan terpaksa merubah keterangan agar mereka dapat barang haram (sabu) dari Riski Auliya Simatupang (Pandeta), fakta sebenarnya ke 2 remaja memperoleh barang haram itu dari saudari "Bintang" disalah satu daerah Silayang-layang di Kota Padangsidimpuan, hingga hari ini saudari Bintang tak kunjung dicari polisi apalagi di tahan.


Dilanjutkan," Pandeta mengatakan dari awal penangkapan hingga di introgasi di dalam mobil sampai di polres Kota Padangsidimpuan saya mendapatkan kekerasan, penganiayaan dan tekanan yang luar biasa, dan saya sudah jelaskan kepada polisi bahwa saya sudah bertaubat dan tidak pernah memakai barang haram itu lagi, apalagi memperjual belikan barang haram tersebut, semenjak saya bebas dari penjara lapas saya tidak pernah menyentuh barang itu lagi, yang saya yakini kejadian yang menimpa saya adalah ujian untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan saya, tuhan masih sayang kepada saya hingga saya diselamatkan dari tuduhan fitnah yang kejam.


Perbuatan mereka terhadap saya oleh oknum Polisi di kota Padangsidimpuan bagian Unit Narkoba tidak saya terima dan saya keberatan, saya sudah resmi melayangkan surat laporan ke Propam Polda-Sumut, untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum Polisi di Kota Padangsidimpuan yang telah menganiaya saya.


Awak media mengkonfirmasi Kasat Narkoba Kota Padangsidimpuan Junaidi Pardede melalui WhatsApp dengan nomor Handphone 0813-6154-** Jum'at.(12/09/2025), tidak memberikan tanggapan dan jawaban hingga berita ini naik ke Publik.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar