MITOS ATAU FAKTA PEMBALUT TIDAK DICUCI AKAN DIJILAT SETAN
Artikel Oleh:
Dermawan Wijaya Harahap
NIM: 0101232113
Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU
Salah satu mitos yang cukup populer di masyarakat indonesia yaitu, pembalut yang tidak dicuci ataupun dibersihkan akan dijilat setan. Mitos yang satu ini cukup simpang siyur karena tidak semua daerah mendengar mitos ini namun, setelah sedikit berbincang dengan teman keluarga terdekat saya mendapatkan sedikit fakta mengenai mitos ini yaitu, mitos ini tercipta dikarenakan pada masa lampau pembalut yang tidak dibersihkan disalah gunakan oleh para dukun untuk mencelakai anggota keluarga tertentu maka dari itu mitos ini biasanya hanya didapatkan di beberapa keluarga saja dan tersebar dari mulut ke mulut.
Masih banyak perdebatan antara pembalut dicuci vs pembalut tidak dicuci. Apalagi saat ini banyak toilet umum yang secara khusus menyediakan tempat sampah pembalut bekas sekali pakai. Pertanyaanya, memang mencuci pembalut menstruasi wajib dalam islam?Kebiasaan mencuci pembalut kerap dilakukan muslimah, khususnya di Indonesia karena ada anggapan setan suka memakan darah haid di pembalut, dan digadang-gadang bisa membahayakan perempuan pemiliknya.
Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus mengenai apakah pembalut harus dicuci terlebih dahulu atau tidak. Namun, penting untuk mengetahui apakah pembalut yang digunakan adalah pembalut sekali pakai atau pembalut berbahan kain.
Menurut bidan evi lestari 34 asal huta raja, pembalut sekali pakai tidak harus dicuci setelah digunakan karena pembalut jenis ini menggunakan bahan disposable yang berfungsi untuk menyerap darah menstruasi dan dirancang untuk bisa dibuang secara langsung setelah pemakaian. Meskipun demikian, beberapa wanita mungkin memilih untuk mencuci pembalut terlebih dahulu karena alasan kebersihan, dan ini juga merupakan pilihan yang sah-sah saja. Namun yang terpenting, pastikan membuang pembalut dengan cara yang benar.
Jika menurut dokter sebagai ahli kesehatan bahwa pembalut sekali pakai tak perlu dicuci, lantas bagaimana mengenai hukum pembalut yang tidak dicuci menurut pandangan Islam?
ustdazah may harahap 22 tahunn merupakan pengajar di pondok pesantren modern darul husna langga payungmenjelaskan bahwa dalam Fatwa Islam, tidak dijumpai satu pun ulama yang diakui keilmuannya yang memberikan penjelasan bahwa para wanita dianjurkan untuk membersihkan bekas pembalut yang menampung darah haid ketikahendak dibuangdan tidak lagi digunakan.
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa sahabat bertanya: “Bolehkah kami berwudhu dengan air di sumur budha‟ah, di sumur ini menjadi tempat pembuangan bekas haid, bangkai anjing, dan bangkai binatang?” Nabi shallallahu „alaihi wa sallam memberi jawaban dengan kaidah:
إِنالْمَاءَطَهُورلايُنَجِّسُهُشَيْء
“Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah jadi najis oleh sesuatu apapun.” (HR. An- Nasai, Turmudzi, Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Yangdimaksud „bekas haid‟ (dalam hadis diungkapkan dengan : al-hiyadh) adalah pembalut yang digunakan ketika haid, sebagaimana penjelasan al-Mubarokfuri ketika menjelaskan hadis ini di Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi.
Teks hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat membuang pembalut dalam kondisi masih penuh dengan darah haid. Karena para sahabat yang menanyakan sumur budha‟ah meyakini bahwa air sumur itu bercampur dengan darah haid, sehingga mereka menanyakan status kesucian air itu.
Dari hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa mitos pembalut tidak dicuci akan dijilat setansebenarnyaberakardarikepercayaan lamadimanadarah haid dianggapmemiliki kekuatan mistis dan bahkan digunakan oleh dukun untuk tujuan mencelakai orang lain. Karena itulah, muncul anjuran agar pembalut harus dicuci sebelum dibuang, sebagai bentuk perlindungan diri dari hal-hal gaib.
Namun, seiring perkembangan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, kita tahu bahwa tidak ada dasar ilmiah maupun dalil agama yang membenarkan mitos tersebut.

0 Komentar