Padang Lawas Utara,-
Aktivitas penambangan Galian C ilegal yang beberapa hari lalu terjadi di anak Desa Gunung Tua Jae, tepatnya di Padang Nadosdos dekat Kantor Desa Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), masih menimbulkan misteri.
Sebelumnya aksi Pengurus Besar Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPMSU) hari Selasa 27 Januari 2026 menyuarakan pada pengusutan aktivitas penambangan Galian C ilegal tersebut terkesan lamban, Sungguh sangat disayangkan lambannya pergerakan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (dalam hal ini yang di rugikan) menindak lanjuti pada kegiatan operasi Galian C ilegal di Padang Nadosdos Kab.Paluta.
Menurut A.Gani H menimbulkan tanda tanya di benak mereka, semestinya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memanggil Kepala Desa gunung Tua Jae untuk dimintai keterangan terkait kegiatan pada Galian C ilegal tersebut, karena menurut informasi di lapangan diduga Pihak PT. AYU SEPTA PERDANA melalui orang orangnya di lapangan termasuk saudara inisial (I) warga lingkungan VII Kampung Banjir mencari material yang dapat dikerjasamakan dengan pihak PT.AYU SEPTA PERDANA dengan nilai harga yang cukup murah (Rp 80.000) / ton, yang sampai sekarang ini kita tidak mengetahui kenapa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tutup mata atas operasi kegiatan Galian C ilegal di Padang Nadosdos Kab.Paluta???.
A Gani Hasibuan juga menambahkan: “Padahal di beberapa titik di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara yakni di sekitaran daerah Huristak ada galian C yang mempunyai izin, akan tetapi karena pihak PT.AYU SEPTA PERDANA diduga mau mencari keuntungan lebih banyak maka terciptalah Galian C dadakan yang harganya murah meriah,"Pungkasnya.
A Gani Hasibuan berharap Kepada Forkopimda Padang Lawas Utara (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) khususnya Kepolisian Resor Tapanuli Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Padang Bolak dan inisial OT alias (Tobing) diduga sebagai pemasok alat berat (Excavator) pada Penambangan Galian C ilegal di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos Kab.Paluta.
Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, inisial OT telah dirundung persoalan yaitu kasus pada Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi ilegal, namun itu tidak membuatnya takut pada hukum di Indonesia ini, kalau bahasa kampung kami bilang "Hepeng do Na Bisa Mangatur Negaroon" istilah itu sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat dan menjadi kata-kata bahan candaan, namun faktanya istilah itu sudah menjadi fakta, sebab sampai hari ini inisial OT diduga kebal hukum dan tidak akan tersentuh hukum, diduga OT perpanjangan pemasukan oknum APH. (tim)

0 Komentar