Padang Lawas Utara,-
Maruli Siregar menyampaikan keprihatinan serius atas beredarnya video penertiban pedagang takjil di depan Masjid Raya Gunung Tua oleh Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa penertiban terhadap pedagang kecil berlangsung tegas dan cepat. Namun, di sisi lain, hingga saat ini penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Padang Lawas Utara tidak menunjukkan tindakan yang sama, meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik.
“Kami menilai adanya ketimpangan dalam penegakan peraturan daerah. Pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari jualan takjil justru menjadi sasaran utama, sementara hiburan malam yang jelas-jelas menjadi perhatian masyarakat terkesan dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.” Pungkas Maruli Siregar.
Padahal, setiap tahunnya pemerintah daerah melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penertiban, termasuk terhadap hiburan malam.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana arah dan prioritas penegakan tersebut?
Maruli Siregar menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila, khususnya sila kelima, harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat penegak peraturan daerah.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara untuk bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan peraturan daerah.
2. Segera melakukan penertiban terhadap seluruh tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.
3. Transparansi penggunaan anggaran penertiban yang bersumber dari APBD.
4. Mengedepankan pendekatan humanis terhadap pedagang kecil, khususnya di bulan Ramadhan.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera mengevaluasi kinerja serta mengambil langkah tegas demi terciptanya keadilan dan ketertiban yang merata di tengah masyarakat.” Tutup Maruli. (tim)

0 Komentar