GP Sumut Resmi Laporkan Kepala Desa Lantosan II ke Kejatisu Terkait Dugaan Mark-Up Realisasi Anggaran Desa


 Medan,-

Gerakan Pemuda Sumatera Utara menyoroti tentang Pengelolaan Anggaran Desa Lantosan ll Kecamatan Padang Bolak Julu, Sekretaris Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GP Sumut) Azwar Siregar meragukan pengelolaan anggaran Desa Lantosan ll Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.Rabu.(11/3)

Diketahui anggaran Desa tersebut sangat Dominan senilai Rp.685.629.000,00 T.A 2024 dan Rp.683.030.000,00 T.A 2025, dan pada pengelolaan anggaran pembelanjaan barang dan pembangunan tersebut kami dari Gerakan Pemuda Sumatera Utara melalui Sekretaris Azwar Siregar menilai bahwa adanya berpotensi tindak pidana korupsi melakukan Mark-up pembelanjaan barang," Tutur Azwar Siregar.

Ditambahkan, Azwar Siregar sangat berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati-Sumut) yang berkomitmen dalam memberantas Korupsi agar melirik dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada  seluruh realisasi pembelanjaan terhadap Desa Lantosan II Kecamatan Padang Bolak Julu Kab.Paluta yang diduga Mark-up dalam pengelolaan anggaran Tahun 2024 dan 2025.

Pernyataan ini kami tujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mana Institusi Kejaksaan adalah salah satunya Penegak Hukum Tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hingga saat komitmen yang sangat luar biasa dalam pemberantasan korupsi tentunya sangat menjadi suatu keyakinan bagi kami dalam melakukan pengusutan tuntas pengelolaan anggaran Desa Lantosan ll Kecamatan Padang Bolak Julu.

Maka dengan ini kami dari Gerakan Pemuda Sumatera Utara menyatakan Sikap:

1. Meminta Kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa  kepala Desa lantosan ll kecamatan Padang bolak Julu  kabupaten Padang lawas Utara  untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan anggaran  Desa tahun 2024 Rp.685.629.000,00 dan tahun 2025 Rp.683.030.000,00 yang diduga Mark-up  yang mengarah pada Dugaan tindak pidana Korupsi.

2. Meminta kejaksaan tinggi Sumatera Utara  C.q Asisten pidana Khusus ( ASPIDSUS) agar mengusut tuntas  Dugaan Mark-up yang mengarah pada  Dugaan  korupsi pada Desa Lantosan II  Kecamatan Padang Bolak Julu Kab.Paluta  atas pengelolaan anggaran dengan nilai anggaran  Tahun 2024 Rp.685.629.000,00 dan tahun 2025 Rp.683.030.000,00. 

Kemudian Azwar Siregar juga menyampaikan "mau gimana kita mencapai Indonesia Emas di Tahun 2045 bila Korupsi masih merajalela di negara kita, tindakan korupsi adalah musuh yang kita bersama, dan juga perbuatan jahat yang telah merugikan negara, korupsi juga akan selalu menghambat kemajuan negara, dan juga dapat mencoreng nama baik daerah atau negara,"Cetus Azwar.

Dilanjutkan, Sekjen GP Sumut Azwar Siregar mengatakan kepada awak media, "Saya dan bersama kawan-kawan satu pergerakan akan tetap mengawal dugaan Mark-up yang mengarah pada dugaan Korupsi pada Desa Lantosan ll Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, jika memang perlu kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar