Tuduhan Tidak Jelas, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Diduga Telah Mencemarkan Nama Baik


 Medan,-

Kasus perkara dugaan korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar menjadi sorotan publik.


Dilansir dari informasi beberapa media, "Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 10 September 2025, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi mengaku dirinya terjebak dalam "permainan hukum" yang dilakukan oknum kejaksaan, dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya".


Dilanjutkan," Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail menyebutkan uang 

Rp.500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya."


Tidak sampai disitu, "Ismail juga mengatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan atas permintaan dari Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lainnya".


Diteruskan,"Ismail Fahmi juga menegaskan bahwa adanya perintah dari Walikota Padangsidimpuan, saya pun mengupayakan untuk mendapatkan uang tersebut dengan menghubungi beberapa Kepala Desa, awalnya permintaan Rp.500 juta yang diminta, uang tersebut hanya terkumpul Rp.350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega," Jelas Ismail dalam pledoinya.


Awak media mengkonfirmasi Mantan Kasi Intel Kota Padangsidimpuan Yunius Zega melalui WhatsApp dengan nomor HP 0813-6995-** Kamis,11/09/2025 pukul 15.34 Wib, beliau memberikan jawaban, "Saya no comen, Semua orang bisa bicara karena keadaannya sendiri, kita hormati prosesnya bang", Jawabnya.


Berbeda dengan tanggapan Saut Harahap Kepada awak media menuturkan sebagai masyarakat yang cerdas kita jangan serta merta mengambil informasi tersebut dengan mentah-mentah, semua ungkapan Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan perlu kita ulas kebenarannya.


Menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum sudah mengambil keputusan yang tepat dan konsisten ,Jaksa telah membuktikan dengan tuntutan hukuman terhadap Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan selama 6 tahun lebih, artinya Jaksa bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Ismail Fahmi.


Mantan kadis PMD Kota Padangsidimpuan pada pledoinya dalam keterangannya itu sudah menyasar dan melibatkan orang lain tanpa ada bukti yang jelas, Ismail Fahmi tidak boleh sembarangan memfitnah orang lain apalagi menyebut nama Kasi Intel Yunius Zega, Arwin Siregar dan nama yang lainnya, kalau tidak terbukti Mantan Kadis sudah melakukan pendzoliman dan pencemaran nama baik.


Bagi saya penjelasan Ismail Fahmi tidak perlu di tanggapi, sebab menurut hemat saya Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan bukan orang yang jujur, kalau dia memang orang yang jujur seharusnya keterangan dia ini diungkapkan pada saat di BAP ,bukan pada saat pledoi, begitu logikanya, ini  setelah ia mengetahui tuntutan hukumannya yang cukup lumayan berat, baru dia berkoar-koar, ini jadi tanda tanyak besar di benak kita masing-masing.


Harapan kita kepada Hakim yang menangani  kasus Pemotongan ADD ini hendaknya berlaku  adil dan jujur, kami berharap agar Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan di Vonis dengan hukuman yang seberat-beratnya mengingat akibat ulahnya  anak buahnya yang berstatus honor telah menjadi korban dan mendekam di tahanan akibat menuruti perintahnya.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar