Mahdin Hasibuan Desak Polres Tapsel Bertindak Cepat : Dugaan Pencabulan 11 Santriwati di Kab. Padang Lawas Utara Bukan Perkara Biasa


 Padang Lawas Utara,-

Kepada awak media Mahdin Hasibuan menyampaikan, Meminta kepada Polres Tapsel bertindak cepat atas dugaan pencabulan 11 (Sebelas) Santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Padang Lawas Utara Kec.Portibi.


Mahdin  Hasibuan juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik sekolah Pesantren, kita akan mendukung penuh kepada pihak Polres Tapanuli Selatan agar dilakukan penanganan yang cepat dan tidak ragu-ragu dalam menindaklanjuti atas persoalan dugaan pencabulan terhadap 11 orang Santriwati di Kabupaten Padang Lawas Utara.


Mahdin menilai, sungguh miris dan sangat disayangkan atas kejadian yang mengejutkan di daerah Kab.Paluta, perkara tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius apalagi para Korban rata-rata masih anak dibawah umur. Semoga  kepada bapak Kapolres Tapanuli Selatan dapat melakukan tindakan cepat dan tegas untuk melakukan proses hukum, sehingga keluarga para korban mendapatkan kepastian hukum demi keadilan.


Ditambahkan Mahdin Hasibuan menyampaikan, "Diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan perbuatan yang ringan, 11 orang yang menjadi korban atas kebiadaban manusia predator, publik menunggu langkah hukum apa yang pantas diterima oleh pelaku hingga menelan korban begitu banyak".


Ia juga menekankan, apabila para korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib menerapkan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.


Bahkan jika ditemukan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan posisi, pelaku dapat dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena jumlah korban lebih dari satu.


“Banyaknya korban bisa menjadi dasar pemberatan pidana. Jangan hanya pakai pasal umum KUHP. Negara sudah menyediakan instrumen hukum khusus untuk melindungi anak,”Ujar Mahdin Hasibuan.


Mahdin Hasibuan juga mengingatkan bahwa aparat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 64 UU Perlindungan Anak, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.


“Kami minta Polres Tapsel menyampaikan perkembangan perkara secara berkala. Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Ini menyangkut masa depan anak-anak Paluta".


“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan,"Tutupnya. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar