Lelo Monthori Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditetapkan Polres Mandailing Natal sebagai DPO


Mandailing Natal,- 

Polres Mandailing Natal resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Lelo Monthori pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan Surat DPO Nomor : DPO/41/V/RES.1.24./2025/RESKRIM Tertanggal 17 Mei 2025.

Lelo Monthori (42) merupakan warga Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal yang berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan ciri - ciri, tinggi badan sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut hitam lurus dan postur tubuh berisi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ibu korban berinisial EY (42) melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Lelo Monthori terhadap anaknya ke pihak Polres Mandailing natal dan tercatat sebagai Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2024/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 5 Maret 2024.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban berinisial SR (9) di rumah ibu korban EY (42) di Lingkungan I, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. EY mengungkap bahwa dirinya memergoki Lelo Monthori keluar dari kamar gudang, sedangkan korban sedang memperbaiki celananya yang robek. Pelaku juga dilaporkan telah melakukan aksinya hingga tiga kali disertai ancaman kepada korban.

Dan kasus ini memicu kemarahan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Terintegrasi (ALMAMATER).

Pada Senin 5 Mei 2025 untuk kedua kalinya Aliansi Mahasiswa Masyarakat Terintegrasi (ALMAMATER) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina).

Mereka menuntut kepastian hukum atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi pelaku masih bebas berkeliaran, Ironisnya, laporan atas kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, sehingga pelaku kini telah bersembunyi dan pada Sabtu 17 Mei 2025 Polres Mandailing Natal baru menerbitkan surat DPO terhadap Lelo Monthori pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Didi Santoso Piliang selaku koordinator aksi ALMAMATER mengungkapkan, "kasus seperti ini jangan sampai Masyarakat dan Mahasiswa marah dan berunjuk rasa di Kantor Kepolisian, sangat miris satu tahun lebih kasus ini belum selesai juga sehingga pelaku jadi DPO." ungkap Didi sedih.

"Kasus ini merupakan bentuk kejahatan berat yang tidak bisa ditolerir, sekarang Pelaku sudah DPO jadi kami nilai Polres Mandailing Natal lalai dan kurang sigap dalam menindaklanjuti kasus ini." ujar Didi Santoso kecewa.

Pesan Didi,"Foto pelaku akan kami sebar di setiap media dan jangan salahkan kalau nanti masyarakat menggebuki si pelaku baru di serahkan ke Polres, itu bentuk kemarahan masyarakat terhadap pelaku." tutup Didi santoso. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar