Usai OTT Wamenaker, Sorotan Publik Beralih ke Dugaan Pungli dan Monopoli RIKSA UJI di Disnaker Sumut


 Medan,– 

Isu keberadaan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Medan, Sumatera Utara, kini ramai menjadi sorotan publik. KPK disebut tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terhadap pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan juga tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan (Suket) Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sumatera Utara.


Kabar ini sontak memantik perhatian, karena sudah lama publik menyoroti dugaan adanya praktik permainan, monopoli, bahkan pemerasan dalam proses penerbitan Suket K3 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, khususnya di tingkat UPT Pengawasan Ketenagakerjaan.


Pada tahun 2023, sebuah lembaga masyarakat resmi melaporkan adanya dugaan pungli di Disnaker Sumut saat dipimpin oleh Haris Lubis. Laporan itu menyebut praktik sistematis dalam pengurusan dokumen, yang melibatkan oknum internal. Namun hingga kini, publik menilai kasus tersebut tidak menemukan penyelesaian yang jelas.


Selain itu, sorotan publik semakin mengarah kepada salah satu Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang disebut-sebut hanya memberikan izin pelaksanaan Riksa Uji kepada perusahaan PJK3 tertentu yang “direkomendasikan” olehnya. Informasi ini turut diperkuat oleh keterangan seorang pengawas ketenagakerjaan berinisial “NN” yang mengakui bahwa perusahaan di luar jalur rekomendasi tidak bisa melakukan pengujian.


Praktik monopoli semacam ini jelas mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan merusak iklim pelayanan publik. Bahkan, kualitas serta keabsahan hasil Uji Riksa yang seharusnya objektif dan profesional menjadi diragukan, sebab diduga sarat kepentingan dan pungli.


Isu pungli dan monopoli di sektor ini kian menguat ketika pada 2023 beredar sebuah video percakapan terkait pengurusan izin Riksa Uji di UPT IV Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam rekaman itu, seorang pegawai negeri sipil menyebut bahwa Riksa Uji hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari pimpinan. Nama salah seorang anggota UPT IV, R. Parapat, ikut disebut-sebut dalam percakapan tersebut.


Publik menilai, kasus yang muncul di UPT IV hanyalah puncak gunung es. Besar kemungkinan praktik serupa terjadi di seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Oleh sebab itu, desakan agar KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh semakin tak terbendung.


Kini, publik mendesak KPK untuk melakukan tiga langkah besar:


1. Memeriksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan se-Sumatera Utara untuk membongkar dugaan pungli, monopoli, dan penyalahgunaan kewenangan.


2. Menelusuri seluruh proses Uji Riksa yang dilakukan pihak ketiga terhadap perusahaan-perusahaan, guna memastikan ada atau tidaknya praktik permainan dalam pemberian rekomendasi.


3. Mengaudit seluruh hasil Uji Riksa yang telah dikeluarkan oleh Kepala UPT terkait penerbitan Suket K3, apakah sah secara administrasi atau justru cacat hukum.


Selain kepada KPK, desakan publik juga diarahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara yang baru saja dilantik. Publik menilai sudah saatnya Kadisnaker baru melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan.


Evaluasi ini penting agar Disnaker Sumut bisa benar-benar bersih dari praktik mafia pungli yang selama ini menjadi rahasia umum. Tanpa langkah tegas dari pimpinan baru, publik khawatir praktik lama akan terus berulang dengan wajah yang berbeda.


Koordinator Nasional Pergerakan Indonesia Bersatu (PIB), M.T. Siregar, menyampaikan sikap keras terkait isu ini.


“Kalau benar KPK sedang berada di Medan, maka ini momentum besar untuk membongkar praktek kotor di sektor ketenagakerjaan. Kami mendesak KPK segera memeriksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan se-Sumatera Utara. Jangan hanya berhenti pada isu Suket, tetapi telusuri juga proses Uji Riksa yang dilakukan pihak ketiga, audit semua hasilnya, dan pastikan tidak ada permainan atau pungli yang merugikan perusahaan maupun pekerja,” tegas M.T. Siregar, Jumat (22/8/2025).


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pungli dan pemerasan di sektor ketenagakerjaan bukan sekadar isu kecil, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir yang merusak birokrasi daerah.


“Jika KPK serius menelusuri ini, publik yakin akan terbongkar jaringan pungli yang sudah lama menjadi rahasia umum. Dan ini penting, bukan hanya untuk Sumut, tetapi juga untuk memberikan sinyal tegas bahwa layanan publik di bidang ketenagakerjaan harus bersih dari praktik mafia dan pungli,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.A.P, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih baru menjabat sebagai Kadisnaker Sumut. Ia menegaskan akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk membersihkan birokrasi dari praktik tidak terpuji.


1. Ia memastikan mulai saat ini penandatanganan Suket akan diambil alih di tingkat provinsi, sehingga langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas, bukan lagi oleh Kepala UPT.


2. Yuliani menyatakan mendukung penuh langkah KPK untuk menelusuri kasus dugaan pungli di Disnaker Sumut, bahkan mendorong agar pelaku pungli segera ditangkap. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah KPK sudah berada di Sumatera Utara atau belum.


3. Beliau juga berjanji akan segera melakukan pembinaan terhadap seluruh jajarannya, termasuk seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di bawah pimpinannya.


4. Selain itu, Yuliani mengimbau kepada para pensiunan Disnaker agar tetap kooperatif dan profesional, serta tidak melakukan praktik yang tidak benar dengan ikut-ikutan menjadi agen Suket. (AP)


Posting Komentar

0 Komentar