ALARM Kecam Keras Dugaan Teror Terhadap Ketua BEM UGM, Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi Aktivis


 Medan,-

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Panyahatan Ritonga, mengecam keras dugaan tindakan teror terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap aktivis merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi negara.


“Pemerintah harus dewasa menyikapi kritik. Aspirasi mahasiswa dan aktivis adalah bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik bukan ancaman, melainkan instrumen korektif bagi kebijakan publik,” tegas Panyahatan dalam pernyataan tertulisnya.(20/2).


Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin secara tegas oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala saluran yang tersedia.


Lebih lanjut, Panyahatan mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara eksplisit menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tertulis sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.


“Alih-alih meneror dan mengawasi pergerakan aktivis melalui instrumen intelijen, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan forum diskusi resmi untuk menampung aspirasi rakyat,” ujarnya.


Menurutnya, praktik intimidasi terhadap mahasiswa dan aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas rasa takut, tetapi harus bertumpu pada kebebasan, partisipasi, dan keterbukaan.


“Demokrasi harus dijunjung tinggi. Pemerintah harus sadar bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari suara rakyat. Oleh karena itu, sudah semestinya aspirasi rakyat dihormati, bukan dibungkam dengan teror dan tekanan,” tegasnya.


ALARM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan dugaan teror tersebut serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara yang dapat mengancam kebebasan sipil dan hak demokratis warga negara. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar